Sunday, May 21, 2006

Filantropi Islam di Indonesia: Peran dan Perkembangannya

Amelia Fauzia

Baru-baru ini, Menteri sosial berterima kasih kepada masyarakat setelah menyaksikan bagaimana peran masyarakat membantu korban tanah longsor dan banjir yang terjadi akhir-akhir ini (Republika 26/02/2006). Pejabat publik menyadari bahwa tanpa filantropi, pemerintah/negara saat ini belum dapat berbuat maksimal untuk membantu korban bencana alam. Filantropi, kedermawanan sosial, dalam masyarakat Indonesia sudah menjadi tradisi dan dianggap aktivitas biasa sehingga terkadang kita terkaget melihat peran dan fungsinya secara riil di lapangan. Padahal hampir semua aktivitas sosial kemasyarakatan dan infrastruktur sosial termasuk sebagian besar penyelenggaraan pendidikan itu ditopang oleh filantropi.

Istilah filantropi, memang belum dikenal oleh sebagian besar masyarakat. Dalam bahasa Indonesia, istilah yang cukup sepadan dengan filantropi adalah kedermawanan sosial; istilah yang sebenarnya hampir sama tidak populernya bagi rakyat kebanyakan, yang lebih paham dengan istilah dan praktek seperti sedekah, zakat mal, zakat fitrah, sumbangan, dan wakaf. Namun istilah filantropi dipakai karena ada ideologi di belakangnya yang diperjuangkan, seperti halnya istilah masyarakat madani, civil society, dan gender. Filantropi adalah kedermawanan sosial yang terprogram dan ditujukan untuk pengentasan masalah sosial (seperti kemiskinan) dalam jangka panjang, misalnya bukan dengan cara memberi ikan tetapi memberi kail dan akses serta keadilan untuk dapat memancing ikan. Selain makna yang diperjuangkan itu, istilah filantropi juga dipakai untuk aktivitas kedermawanan sosial secara umum yang beragam dan ditemukan di hampir semua peradaban di dunia di sepanjang waktu. Praktek filantropi yang cukup dominan selama ini banyak dimotori dari ajaran agama (faith-based philanthropy). Saat ini, praktek filantropi di Indonesia pun tidak bisa terlepas dari praktek filantropi Islam. Sejalan dengan survey yang dilakukan oleh Pusat Bahasa dan Budaya Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta mengenai filantropi Islam, --bahwa 99.3% Muslim berderma (baik itu berupa zakat, sedekah, maupun sumbangan barang)—maka tulisan ini ingin meruntut bagaimana peran dan perkembangan filantropi Islam itu sendiri di Indonesia.

Periode Awal Filantropi Islam

Aktivitas filantropi Islam sudah dipraktekkan di Nusantara sejak adanya komunitas Muslim di Nusantara mulai sekitar abad ke 8-9M (Fauzia dan Hermawan, 2002) dan khususnya ketika Islam sudah menjadi kekuatan sosial dan politik dengan berdirinya kerajaan Islam mulai abad ke-12M (lihat Schrieke, 1957; M.C. Ricklefs, 1993; dan Notosusanto, 1977). Karena filantropi merupakan salah satu inti ajaran Islam, maka komunitas Muslim di Nusantara dipastikan melaksanakan aktivitas filantropi seperti zakat, sedekah, dan wakaf ketika komunitas Islam sudah cukup kuat umumnya di kota pesisir. Di Nusantara yang pada abad ke-20 disebut Indonesia, aktivitas filantropi Islam yang masuk sejalan dengan masuknya Islam, tumbuh dan berkembang dipengaruhi oleh konteks sosial, ekonomi, politik dan budaya masyarakat setempat sampai masa sekarang. Filantropi Islam juga berinteraksi dengan tradisi filantropi yang sudah ada pada zaman pra modern di Nusantara yang mungkin dipengaruhi oleh agama Hindu dan Budha. Namun lebih dari itu, filantropi Islam merupakan salah satu dari apa yang disebut Lombard sebagai stimulus Islam sehingga menjadi pendorong bagi proses konversi (Lombard, jilid 2, 1996). Filantropi Islam mencapai momentum dan menjadi trigger bagi aktivitas filantropi di Indonesia baik yang berlandaskan agama maupun tidak dan saling berpengaruh terhadap praktek filantropi yang menjadi tradisi masyarakat setempat. Karena ada beberapa tradisi yang mirip sekali dengan wakaf di beberapa suku di Indonesia atau ada beberapa tradisi sedekah yang tidak disebut sedekah tapi merupakan praktek filantropi yang ditradisikan oleh beberapa masyarakat suku yang mayoritas Muslim.

Filantropi Islam ke Indonesia tentunya dibawa oleh para penganjur Islam di Nusantara, kebanyakan terdiri dari pedagang Muslim dan guru tarekat yang datang dari atau melalui India ataupun langsung dari Arabia untuk menyebarkan Islam di Nusantara. Beberapa naskah Melayu dan Jawa yang bertutur mengenai kehidupan Istana dan sultan, dan mengenai etika, menceritakan konsep dan praktek filantropi Islam. Konsep sedekah dan zakat merupakan upaya perbaikan sosial dan menjadi kewajiban bagi yang kaya kepada yang miskin dan sebaiknya dilakukan dengan etika yang baik –secara diam-diam (Kitab Bonang, 1969). Aktivitas sedekah di lingkungan kesultanan, biasanya terkait dengan perayaan, misalnya perayaan kelahiran, khitanan, dan pernikahan. Dalam suatu perayaan, Sultan senantiasa memberikan makanan, pakaian, termasuk perhiasan kepada orang miskin. Nuruddin Ar-Raniri dalam Bustan al-Salatin menyebutkan bahwa Sultan senantiasa memberi sedekah kepada fakir miskin, khususnya setiap berangkat menunaikan shalat Jum’at (Ar-Raniri, 1966).

Kitab Undang-undang Melaka yang bisa menjadi acuan mengenai sistem hukum di kesultanan-kesultanan Nusantara, tidak menyebutkan mengenai zakat (Liaw, 1976). Kemungkinan kerajaan tidak berurusan dengan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan zakat, tapi diserahkan kepada individu maupun ulama. Undang-undang Melaka dan Bustan al-Salatin menyebutkan sekilas adanya Baitul Mal. Informasi yang didapat dari Bustan al-Salatin hanya menyebutkan bahwa Baitul Mal dan usur (kemungkinan zakat pertanian sebesar sepersepuluh) pertama kali ditetapkan pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda di Aceh (Ar-Raniri, 1966; Lombard, 1986), dan tidak ada penjelasan lainnya.

Belum ditemukan bukti yang jelas mengenai adanya tradisi pengumpulan zakat oleh kerajaan Islam. Karenanya, ketika pada abad ke-19 kerajaan Islam mulai hancur dan sistem pemerintahan diambil alih oleh pemerintah kolonial Belanda, tidak pernah ada diskusi apakah pemerintah ‘kafir’ boleh atau tidak boleh mengelola zakat. Namun catatan mengenai pajak non keagamaan jelas ada termasuk pembebasan pajak atas tanah perdikan (biasanya tanah makam, pesantren dan masjid) yang sudah berjalan sejak masa kerajaan Hindu.

Institusi wakaf sudah mulai tersebar di seluruh wilayah Nusantara sejak abad ke 15 dengan semakin kuatnya kerajaan Islam dan semakin banyaknya masjid dan pondokan yang didirikan. Rachmat Djatnika mencatat bahwa di Jawa Timur sekitar 1500-1600 (ketika itu tidak ada pusat kerajaan Islam yang besar disana) sudah ada enam wakaf yang kuantitasnya terus bertambah secara signifikan (Djatnika, 1982). Akan tetapi, bentuk wakaf itu sangat tradisional dan hanya terfokus untuk kepentingan ibadah seperti masjid dan kuburan, dan untuk pendidikan, seperti pondok pesantren. Di lingkungan kerajaan, masjid besar biasanya didirikan oleh sultan, misalnya Masjid Raya di Kesultanan Aceh. Wakaf tempat-tempat umum seperti yang biasanya ditemukan juga di masa kerajaan Turki Usmani, misalnya wakaf sumur air minum, dapur umum, kamar mandi, dan jembatan, tidak populer. Penghayatan pengamalan ibadah individual terlihat disini lebih disukai dibandingkan dengan ibadah menyangkut kepentingan sosial. Hal ini kemungkinan berkaitan dengan tradisi hukum Islam yang berkembang di Nusantara dan dominasi kelompok shariat dibanding tasawuf/tarekat.

Perubahan dan Keberlangsungan Tradisi Filantropi Islam

Islamisasi yang berangsur-angsur dan secara umum berjalan dengan damai menghasilkan Islam menjadi agama mayoritas dan praktek filantropi Islam menjadi tradisi masyarakat. Praktek zakat, infak/sedekah, dan wakaf bisa ditemukan disemua komunitas Muslim di Indonesia dan dilaksanakan mayoritas institusi keagamaan dan lebih terfokus pada masjid dan pendidikan Islam. Praktek filantropi Islam yang paling populer adalah zakat fitrah (Snouck Hurgronje, 1906; Snouck Hurgronje, 1992). Kuatnya tradisi ini zakat pada masyarakat petani di Jawa menyebabkan salah kaprah bahwa zakat identik dengan zakat padi yang dikeluarkan ketika panen. Zakat fitrah biasanya dibayarkan ke modin atau kyai desa yang mengelola masjid, ke kyai di pesantren dimana ia menimba ilmu, ke dukun bayi yang telah membantu melahirkan, atau diberikan langsung kepada tetangga yang membutuhkan. Namun mayoritas zakat itu diserahkan ke kyai desa yang mengelola dan membagikan sebagian zakat itu dan menggunakan sebagian untuknya (Snouck Hurgronje, 1906; Snouck Hurgronje, 1991) karena sebagian zakat itu juga diperuntukkan sebagai bayaran atas jasa kyai untuk ‘mengurusi’ hal keagamaan masyarakat.

Pada akhir abad ke-19 wakaf dapat ditemukan di setiap tempat yang ada komunitas Muslim dimana sebagian besar wakaf adalah dalam bentuk benda yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, dan sedikit sekali benda bergerak seperti kitab dan kursi dan perlengkapan lain di masjid atau di tempat belajar agama (Atmadja, 1922). Tradisi wakaf semakin menguat bahwa hampir semua masjid dibangun di tanah wakaf ataupun tanah desa. Wakaf sawah juga banyak yang diberikan untuk sekolah (Meyer Ranneft, 1974). Selain berwakaf di dalam negeri, para pembesar negeri juga berwakaf diluar wilayah Nusantara khususnya di Mekkah. Mereka membangun wakaf berupa rumah penginapan untuk jamaah haji khususnya yang berasal dari wilayah kerajaannya. Diantara rumah wakaf yang terkenal adalah rumah wakaf untuk jamaah haji asal Aceh, Banten, dan Pontianak. Para sultan dan pembesar negeri yang membangun rumah wakaf juga mengirimkan uang untuk biaya perawatan rumah wakaf tersebut. (Snouck Hurgronje, 1931 p. 255, p 288).

Tradisi sedekah yang cukup potensial pada masa kolonial adalah sumbangan uang nikah yang disimpan di masjid sebagai uang operasional masjid dan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Tradisi ini dilegalkan oleh pemerintah kolonial dan disebut dengan moskeekas atau kas masjid. Kebijakan pemerintah kolonial Belanda mengenai moskeekas ini adalah tarik ulur antara kebijakan untuk tidak turut campur urusan Islam dan pribumi dengan kebijakan intervensi yang bersifat mengawasi (Soeminto, 1989; Fauzia dan Hermawan, 2002). Snouck Hurgronje pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 menemukan banyak penyelewengan penggunaan uang kas masjid ini (Snouck Hurgronje, 1991; Snouck Hurgronje, 1992). Kritikan terhadap penanganan dan kebijakan moskeekas cukup tersebar selama dekade kedua dan ketiga abad ke dua puluh di beberapa surat kabar pribumi yang isinya menuntut perubahan dalam managemen pengelolaan kas masjid dan penggunaannya supaya lebih transparan sehingga lebih bermanfaat dan menghindari korupsi (Sinar Hindia 18 Nov 1918, 24 April 1919, dan 8 Mei 1919). Usulan-usulan ini merupakan kritikan terhadap kebijakan pemerintah yang mengikuti nasehat Snouck Hurgronje yaitu menggunakan uang kas masjid hanya untuk kepentingan masjid, tidak untuk kepentingan sosial. Sebelumnya, kas masjid digunakan untuk kepentingan sosial seperti diberikan untuk fakir miskin, rumah piatu, sumbangan ke rumah sakit zending, penerangan jalan, dan direncanakan untuk pinjaman kredit, namun ditentang keras oleh Snouck Hurgronje dan akhirnya dihentikan. Perkembangan dan kemajuan aktivitas filantropi Islam secara tidak sadar ditekan oleh konservatisme pemerintah kolonial belanda.

Walaupun pemerintah Kolonial Belanda berusaha tidak melakukan campur tangan, kekhawatiran akan penyalahgunaan dana filantropi Islam untuk kepentingan yang kontra kolonial juga cukup kuat. Karenanya pengawasan khususnya terhadap penggunaan moskeekas dilakukan. Satu hal yang cukup konstruktif dilakukan Pemerintah Kolonial Belanda adalah melakukan pencatatan administrasi tanah wakaf untuk menekan angka perselisihan status wakaf yang sudah sering terjadi. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan peraturan, keputusan, dan surat edaran yang memiliki kekuatan hukum mengenai wakaf (Bijblad no 6196), zakat mal dan fitrah (Bijblad no 1892, Bijblad no 6200), yang menegaskan bahwa fungsi pejabat kolonial adalah mengawasi urusan filantropi Islam namun tidak boleh turut campur tangan karena sifat filantropi Islam itu adalah kewajiban agama yang dalam prakteknya sifatnya sukarela.

Abad ke-20: Perubahan dan Kemajuan

Seiring dengan masuk dan berkembangnya modernisme Islam di awal abad ke-20, filantropi Islam yang berperan cukup penting untuk membiayai perubahan itu juga mengalami transformasi sesuai dengan perubahan masyarakat. Karenanya, selain praktek filantropi lama (tradisional), bentuk-bentuk filantropi baru mulai berkembang di masyarakat perkotaan. Bentuk-bentuk baru diantaranya adalah adanya komite dan organisasi khusus filantropi, adanya mekanisme transparansi dan akuntabilitas, dan filantropi media. Bentuk baru ini muncul mengambil ide baik dari kemajuan Barat, dari dunia Islam di Timur, dan wacana dalam negeri sendiri. Bentuk baru ini berkembang mulai awal abad ke-20 dan mengalami pasang surut sesuai dengan kondisi politik, ekonomi, dan sosial masyarakat dan negara, dan merambah ke berbagai institusi dan organisasi, termasuk media, dan organisasi politik. Kebijakan pemerintah, situasi politik, dan perubahan sosial memberi dinamika tersendiri bagi perkembangan filantropi dari akhir masa kolonial sampai sekarang.

Politik tidak campur tangan pemerintah Kolonial Belanda telah membuka peluang bagi gerakan Islam untuk membentuk lembaga wakaf modern, komite-komite karitas dan filantropi, serta penggunaan filantropi Islam untuk mendukung gerakan kemerdekaan. Persyarikatan Muhammadiyah (1912-) merupakan organisasi massa yang mempercepat perubahan tradisi filantropi yang berbasis individu kepada organisasi modern. Walaupun tidak menyebut sebagai lembaga filantropi, Muhammadiyah merupakan lembaga sosial keagamaan yang berbasis filantropi modern. Selain Muhammadiyah, hampir semua organisasi Islam menggunakan zakat, wakaf dan sedekah sebagai bagian dari upaya pencarian dana pergerakan. Bahkan komite-komite zakat fitrah sudah dibentuk oleh organisasi-organisasi Islam.

Yayasan wakaf dalam bentuk modern baru mulai didirikan pada masa ini sejalan dengan perkembangan modern filantropi Islam. Yayasan seperti ini kelihatannya didirikan oleh muslim yang memiliki latar belakang pendidikan Eropa dan juga didukung oleh kelompok keturunan Arab yang memiliki pengetahuan mengenai wakaf di negara Muslim. Wacana wakaf modern sudah cukup maju dan dimulai oleh Centraal Sarekat Islam yang pada tahun 1918 mendirikan “Kas Wakaf Kemerdekaan Central Sarekat Islam” untuk mendukung perjuangan kemerdekaan dan membantu pejuang tanpa membedakan ras dan kewarganegaraan. Komite bantuan kemanusiaan banyak didirikan misalnya untuk membantu korban banjir, kelaparan, dan ledakan gunung berapi. Filantropi yang dilakukan oleh dan melalui media pribumi cukup gencar tidak hanya untuk bantuan kemanusiaan bahkan termasuk untuk membiayai pergerakan Islam dan demonstrasi buruh.

Pendudukan Jepang yang sangat singkat (1942-1945) tidak menyisakan banyak tempat bagi perkembangan filantropi Islam. Masa awal pendudukan Jepang yang sedikit membuka kesempatan bagi aktivitas gerakan Islam menyuburkan wacana mengenai baitul mal dan lembaga filantropi Islam yang sudah dicoba dilaksanakan di daerah Jawa Barat melalui MIAI (Benda, 1983). Namun karena perang yang berkepanjangan, wacana ini kemudian tidak bergulir.

Wacana filantropi tidak berkembang pada pemerintahan Orde Lama (1945-1966) khususnya pada tahun-tahun awal dimana negara masih bergulat secara fisik dan politik mengenai kedaulatan negara. Namun wacana dan praktek filantropi modern yang sebelumnya sudah terbentuk tetap bergulir. Fonds Sabilillah bisa dikatakan yayasan zakat pertama yang didirikan setelah kemerdekaan yaitu tahun 1947 sebagai jihad untuk membangun kedaulatan Indonesia dan mengusir kolonial. Pada masa Orde Lama ini setidaknya yang lebih banyak berkembang adalah wakaf khususnya di bidang pendidikan. Misalnya pada tahun 1948 berdiri Stichting (Wakaf) Republik yang bergerak pada penerbitan dan perpustakaan untuk semua kalangan, tahun 1950 berdiri Yayasan Wakaf Perguruan Tinggi Islam Jakarta dan tahun 1951 berdiri Yayasan Wakaf Universitas Islam Indonesia. Transformasi wakaf tradisional pondok pesantren menjadi wakaf modern yang paling awal dilakukan oleh Pondok Modern Gontor pada tahun 1958. Situasi politik nasional yang tidak stabil tidak banyak membawa perkembangan baru di tingkat nasional. Sejak awal kemerdekaan, beberapa yayasan wakaf modern melanjutkan prinsip keadilan sosial bagi penerima wakafnya tanpa diskriminasi agama dan kewarganegaraan, namun akibat pengkotakan politik yang tajam, pembatasan stakeholder khusus untuk Muslim semakin mengemuka.

Kebijakan pemerintah Orde Baru (1966-1998) dalam menangani filantropi Islam hampir sama dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah Kolonial Belanda sebelumnya (Fauzia, 2005a). Dari awal masa Orde Baru, upaya pendirian badan amil zakat tidak bisa dibendung oleh pemerintah yang mencoba mengalihkan menjadi amil zakat individu dan akhirnya amil zakat tingkat provinsi yang biasa disebut sebagai Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (BAZIS). Resistensi di tingkat masyarakat bawah terhadap pemerintah Orde Baru dan badan amil zakat-nya membuat (1) menjamurnya badan dan panitia amil zakat yang biasanya mengelola zakat fitrah menjelang perayaan Idul Fitri dan (2) keberlanjutan tradisi pemberian karitas langsung kepada fakir miskin. Setidaknya pada masa ini, tradisi memberikan zakat kepada kyai sebagai individua semakin berkurang, sebagian besar kyai berafiliasi pada kepanitiaan amil zakat di masjid dan lingkungan sekitar. Akhir masa Orde Baru yang cukup akomodatif melahirkan beberapa badan amil zakat swasta yang berdiri sebagai yayasan salah satunya adalah Dompet Dhuafa Republika. Yayasan filantropi seperti inilah yang kemudian berkembang menjadi lembaga amil zakat sekup nasional dan menjadi motor penggerak filantropi Islam pada masa Reformasi.

Masa Reformasi (1998- ) merupakan puncak dari institusionalisasi filantropi Islam dengan banyak dikeluarkannya undang-undang dan peraturan mengenai pelaksanaan filantropi Islam. Dua undang-undang yang cukup menentukan adalah Undang-undang zakat (1999) dan Undang-undang Wakaf (2004) yang mengatur pelaksanaan zakat dan wakaf. Selain itu, pemerintah memfasilitasi dengan dibentuknya direktorat Zakat dan Wakaf di Departemen Agama dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), serta BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah) di tingkat propinsi. Dalam pelaksanaannya, LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dikelola oleh NGO lebih maju dan mendapat kepercayaan dari masyarakat dibandingkan dengan BAZ (Badan Amil Zakat) yang dikelola oleh pemerintah.

Dengan demikian, maka terlihat bahwa praktek filantropi Islam berkembang dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan budaya masyarakat. Perkembangan filantropi Islam bertransformasi dari praktek yang tradisional ke praktek yang modern melalui proses yang panjang dan bertahap. Karenanya tidak heran jika sekarang ini praktek filantropi Islam tradisional masih banyak ditemukan disamping adanya praktek filantropi Islam modern dengan aktivitas dan bentuk yang beragam.

Penutup

Dari sini sebenarnya banyak yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengembangkan praktek filantropi di Indonesia, dari sekedar ucapan terima kasih yang diberikan kepada masyarakat. Diantaranya adalah kebijakan pengurangan pajak yang tidak parsial dan tidak setengah hati. Kebijakan tax deduction yang ada (misalnya dalam bantuan korban Tsunami dan pembayaran zakat), nominalnya kecil --karena perhitungannya bukan langsung dikurangi, tapi dianggap cost-- sehingga kebijakan tax deduction sementara ini belum dapat mendorong masyarakat untuk berderma. Selain pengurangan pajak, pemerintah bisa lebih menggiatkan Corporate Social Responsibility bagi perusahaan-perusahaan, dan memberdayakan organisasi filantropi sehingga menjadi lebih professional dan mendatangkan manfaat yang lebih besar.

* Versi lengkap dari tulisan ini akan diterbitkan menjadi bagian dalam Laporan Penelitian "Filantropi Islam untuk Keadilan Sosial di Indonesia" oleh Pusat Bahasa dan Budaya Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

No comments: